Bocah SD Melawan Jambret, Akhirnya Tertangkap
jpnn.com, SUKABUMI - Unit Reskrim Polsek Cibeureum, Polres Sukabumi menangkap jambret yang terjadi pada Sabtu 6 November 2021 jam 09.00 WIB di Kampung Baru Kavling RT3/3 Kelurahan Limusnunggal.
“13 jam setelah melakukan aksi kejahatan, pelaku berinisial S (25) ditangkap anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cibeureum Aiptu Nasib Rajagukguk,” kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidi kepada Radar Sukabumi, Senin (8/11).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari motor, surat kendaraan, helm, satu stel pakaian dan jaket, dusbook, dan uang tunai hasil penjualan HP.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Jo 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Perampasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Aksi jambret handphone di Cibereum ini sempat viral setelah videonya beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, pelaku terlihat mendapat perlawanan dari korban yang merupakan seorang bocah SD.
Orang tua korban, Bansor Ansom (53) menjelaskan saat kejadian A hendak main ke rumah temannya. Namun, tiba di tempat kejadian ada pengendara sepeda motor yang menanyakan alamat rumah.