Bocor, Razia Agen Elpiji
Senin, 12 Juli 2010 – 09:36 WIB
"Sampai saat ini masih Asiong yang kita tetapkan tersangka. Kita terus lakukan pengembangan terhadap saksi-saksi lainnya, seperti Lili yang merupakan komisaris perusahaan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," jelas Anton.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadiperindag) dan ESDM Batam, Ahmad Hijazi menegaskan bahwa untuk aktivitas penyulingan gas harus dilakukan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). "Apapun bentuknya yang di luar SPBE adalah ilegal," tegasnya.
Dijelaskan, sekitar empat tahun lalu kasus serupa pernah diungkap dan dibahas di rapat Muspida. Soal pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag Batam, Hijazi mengaku bahwa pihaknya fokus mengawasi minyak tanah (mitan) dan LPG tiga kg. "Sementara, untuk 12 kg dan 50 kg non subsidi dan distribusinya ditangani oleh Pertamina," tambahnya.