Bocornya Dana Reses Tanggung Jawab Sekwan
Jumat, 07 Oktober 2011 – 01:55 WIB
Dijelaskan Donny- panggilan akrab jubir kemendagri itu- aturan mengenai reses dewan sudah jelas diatur di PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang susunan kedudukan dan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, yang terakhir diubah menjadi PP Nomor 21 Tahun 2007 dan dijabarkan dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2007.
Dalam ketentuan itu diatur bahwa anggaran reses harus diwujudkan dalam bentuk belanja program dan kegiatan di daerah pemilihan (dapem) asal dan diberikan tiga kali dalam setahun. Penggunaannya pun tak bisa sembarangan.
JAKARTA- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terkait belanja penunjang kegiatan reses DPRD Provinsi Sumut TA 2010, merupakan tanggung jawab
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
KA Banyubiru Semarang-Solo Bakal Layani Penumpang di Stasiun Telawa Mulai Juni, Ini Jadwalnya
Selasa, 28 Mei 2024 – 16:15 WIB - Daerah
Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
Selasa, 28 Mei 2024 – 14:09 WIB - Daerah
Cuaca Riau 28 Mei 2024, Hujan Ringan di Sejumlah Daerah
Selasa, 28 Mei 2024 – 11:10 WIB - Aceh
AJ Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati di Pidie, Kejadiannya di Kamar
Selasa, 28 Mei 2024 – 08:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Perbaikan Data Formasi PPPK 2024 Selesai, Honorer Siap-siap Saja
Selasa, 28 Mei 2024 – 14:47 WIB - Humaniora
Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru? Penuntasan Honorer Bakal Tertunda
Selasa, 28 Mei 2024 – 16:27 WIB - Bulutangkis
Singapore Open 2024: Peringkat 3 Dunia Bikin The Babies Gigit Jari
Selasa, 28 Mei 2024 – 13:23 WIB - Jabar Terkini
Sopir Ojol Sabar Tewas Terlindas Truk di Bandung
Selasa, 28 Mei 2024 – 14:15 WIB - Kriminal
Mencabuli 11 Anak di Bogor, Pemilik Warung Kelontong Diringkus Polisi
Selasa, 28 Mei 2024 – 14:10 WIB