"Pada 18 Desember 2008, pada saat kami mengambil keputusan, UU (yang mengatur bailout) masih berlaku. Pada April 2009, situasinya berbeda karena saat itu setelah puncak krisis global,” bantah Boediono.(gus/jpnn)
JAKARTA– Wakil Presiden Boediono mengaku sangat prihatin dengan korban akibat kasus Bank Century. Namun, menurut mantan Gubernur Bank Indonesia