Bogel dan Kawannya Bakal Tidur di Penjara
Sabtu, 21 Januari 2017 – 06:18 WIB
"Anggota kami menggeledah keduanya. Akhirnya mendapatkan barang bukti enam linting ganja yang disimpan di saku celana kanan depan dari salah satu tersangka," bebernya.
Kedua pelaku berikut barang buktinya selanjutnya dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa barang bukti ganja itu dibeli tersangka seharga Rp100 ribu dari seseorang di daerah Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
"Kasus ini akan kami kembangkan lagi. Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan Kota. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (way)