BOGOR: 145 Sekdes Gagal Jadi PNS
Sabtu, 01 Mei 2010 – 09:42 WIB
Dijelaskan, pengangkatan bagi 42 sekdes itu sudah berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2007 tentang persyaratan dan Tata Pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Dalam PP tersebut disebutkan, Sekdes yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya masih melaksanakan tugas sebagai sekdes hingga 15 Oktober 2004 atau masih melaksanakan tugas sampai dengan berlakunya peraturan pemerintah itu.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan Barang Daerah (DPKBD) itu juga memaparkan, Pemkab Bogor telah menyediakan 270 formasi sekdes untuk diangkat menjadi PNS dengan rincian, 222 orang telah diangkat, 6 orang tidak memenuhi syarat karena empat di antaranya telah mencalonkan diri sebagai kepala desa, dua lainnya telah melakukan tindak pidana asusila dan penipuan.