Boikot Pilpres Perburuk Demokrasi
Selasa, 21 April 2009 – 20:18 WIB
"Itu pun sebatas berkaitan dengan hal teknis, yakni pelaksanaan tahapan pilpres. Jika sampai batas perpanjangan tersebut masih juga hanya ada satu pasangan calon, maka perlu dimintakan pandangan dan pendapat dari Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan apakah pilpres bisa dilakukan atau tidak terhadap satu pasangan calon," kata Ferry pula.
"Kemungkinan ini harus ditempuh, terkait dengan antisipasi tentang masa jabatan presiden yang akan berakhir pada 20 Oktober 2009 mendatang," imbuh Ketua Pansus RUU Pemilu dan Pilpres itu.Ferry mengingatkan, bahwa sebagai negara yang berdaulat, tentunya tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan. Masalahnya, jika tidak ada pilpres, juga tidak ada dasar memperpanjang masa jabatan presiden.