Boleh Dipakai Mudik, Mobdin Wajib Pakai Pertamax
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 08:11 WIB
Herman mewanti-wanti agar PNS yang memanfaatkan mobil dinas untuk mudik adalah mereka yang benar-benar menerima fasilitas transportasi tersebut sesuai dengan SK Wali Kota yang telah ditetapkan. Misalnya, kepala dinas atau kepala bagian. "Hanya mereka yang bertanggung jawab langsung terhadap kendaraan pelat merah tersebut," ujarnya. (kun)