Bolehkah Guru Besertifikasi Mendapatkan TPP?
Akhirnya disepakatilah pengiriman utusan masing-masing dari Pemko Pekanbaru dan guru untuk meminta petunjuk dan arahan dari kementerian terkait.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Mujailis yang ikut dalam rombongan kepada Riau Pos (Jawa Pos Group) mengantakan, masing-masing kementerian yang didatangi memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang TPP.''Masing-masing kementerian beda pandangan,'' ucapnya.
Meski begitu, yang membuat kunjungan ini menjadi menarik karena Kemendikbud malah mengembalikan kebijakan TPP pada kepala daerah. Padahal, penyusunan Perwako 7/2019 salah satunya didasarkan oleh Permendikbud 10/2018 yang diklaim melarang guru sertifikasi juga menerima tunjangan daerah dan harus memilih salah satu saja.
Ini terlihat dari apa yang disampaikan Sekretaris Disdik Pekanbaru.''Di Kemendikbud menurut mereka sah-sah saja diberikan TPP,'' kata Mujailis.
Sementara itu, di Kemenpan RB, rombongan kata dia mendapatkan masuknya bahwa tunjangan daerah serupa TPP adalah tunjangan yang tidak jelas. Ini karena sekarang tunjangan haruslah diberikan berdasarkan kinerja, sama dengan single salary.
''Kalau di Kemendagri hampir sama dengan Kemenpan RB, hanya saja mereka minta waktu. Untuk berembuk tiga kementerian untuk memutuskan diperbolehkan atau tidak. Mereka minta waktu supaya tidak salah,'' jelas Sekretaris Disdik Pekanbaru ini.
Berapa lama waktu yang diminta oleh Kemendagri, dia tak menjelaskan. Hanya saja disebutkannya Kemendagri akan memberikan jawaban tertulis setelah berembuk dengan dua kementerian yang lain. ''Intinya sesegera mungkin,'' sambungnya.
Selain Kemendikbud yang tampak tak keberatan dengan pemberian TPP, kepada Mujailis Riau Pos kemudian menanyakan apakah Kemenpan RB dan Kemendagri tegas melarang pemberian TPP pada guru sertifikasi.''Dilarang itu, mereka tidak melarang juga sebenarnya,'' katanya.