Bolehkah Guru Besertifikasi Mendapatkan TPP?
Lalu berdasarkan, Permendagri nomor 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 39 ayat 1 , pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan atas persetujuan DPRD.
Di sini dia menggarisbawahi bahwa Tambahkan Penghasilan PNS (TPP) bukan hak, namun dapat diberikan sesuai kemampuan daerah.
Selanjutnya Permendikbud nomor 10/2018tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi , tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS. Pada pasal 12 ayat 1 disebutkan tambahan penghasilan diberikan pada guru PNS daerah (PNSD).
Pada ayat 2 dinyatakan guru PNSD merupakan guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan. Di pasal 20 ayat 1, guru PNSD yang terbukti menerima tunjangan yang tidak sesuai dengan peraturan menteri (permen) ini wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterima.
Sedangkan di ayat 3 pejabat pengelola keuangan Pemda yang menyalurkan tunjangan guru PNS daerah tidak sesuai dengan permen ini diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah melarang pemerintah daerah, termasuk Kota Pekanbaru memberikan TPP bagi guru yang sudah menerima sertifikasi. KPK tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Pemko Pekanbaru agar tidak lagi memberikan TPP bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.
Sebaliknya, yang ada sesuai dengan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang sudah disampaikan ke KPK, agar setiap Pemda mengimplementasikan TPP sebagai salah satu bidang/program yang didorong KPK.
Implementasi TPP ini merupakan salah satu program dalam bidang manajemen ASN yang direkomendasikan/didorong KPK yang dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya agar mengacu kepada ketentuan yang berlaku.