Bolehkah Honorer Telanjur Kena PHK Ikut Daftar PPPK 2023? Roni Tegas
Sabtu, 05 Agustus 2023 – 10:53 WIB
"Mereka harus dipekerjakan lagi, termasuk DPRD akan tetap memperjuangkannya hingga tetap terakomodir pada Tahun Anggaran 2024 nanti," katanya.
Para tenaga honorer harus tetap bekerja, terutama yang masa kerjanya telah di atas 10 tahun,
"Bisa jadi muncul kebijakan pusat untuk pengalihan honorer menjadi ASN baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentu surat keputusan tentang perpanjangan kontrak kerja akan sangat diperlukan”.
“DPRD berharap pemda memberi perhatian serius untuk kepentingan nasib tenaga honorer," imbuhnya. (sam/antara/jpnn)