Bolehkah JK Maju Jadi Cawapres Lagi? Ini Pendapat Tjahjo
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo meminta semua pihak menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait polemik boleh tidaknya Jusuf Kalla maju kembali sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019.
Pasalnya, JK diketahui telah dua kali menjabat sebagai wapres. Pertama, mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004-2009. Kemudian mendampingi Joko Widodo pada periode 2014-2019.
Polemik muncul karena dalam undang-undang disebut hanya boleh menjabat berturut-turut dua periode. Sementara JK diketahui dua kali menjabat, namun tidak secara berturut-turut. Ada jeda lima tahun antara masa jabatan pertama dangan kedua.
"Saya kira sebaiknya kita serahkan kepada MK. Karena saya sendiri sebagai sarjana hukum, juga punya pandangan yang beda, kan boleh-boleh saja," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (20/7).
Saat ditanya pendapat pribadinya, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menyatakan, makna dua kali berturut-turut artinya dua kali masa jabatan tanpa jeda. Sementara JK diketahui dua kali menjabat dengan jeda lima tahun.
Artinya, JK dimungkinkan untuk maju kembali sebagai cawapres di Pemilu 2019. Namun begitu, Tjahjo meminta sebaiknya masyarakat bersabar menunggu putusan MK.
"Pertanyaannya, kalau tidak berturut Pak JK masih bisa jabat wapres? Ya, sebaiknya kita tunggu bagaimana pendapat hukum dari MK," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)