Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bolehkah Live Streaming Medsos Saat Pemeriksaan Pajak? Pakar Bilang Begini

Sabtu, 21 Oktober 2023 – 06:41 WIB
Bolehkah Live Streaming Medsos Saat Pemeriksaan Pajak? Pakar Bilang Begini - JPNN.COM
Warga melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Perpajakan Sutan R.H Manurung mengatakan bahwa seseorang yang sedang pemeriksaan pajak tidak boleh melakukan siaran langsung atau live streaming melalui media sosial (medsos) dengan alasan apapun.

Pernyataan ini merespons aksi seorang YouTuber yang viral karena melakukan live streaming saat ingin menjalani pemeriksaan pajak di sebuah kantor pemeriksaan pajak (KPP) di kawasan Jakarta.

Pria yang aktif di dunia perpajakan selama 25 tahun ini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 telah diatur ketentuan bagi para pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Salah satunya bahwa seorang pemeriksa pajak wajib merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak (WP) dalam rangka pemeriksaan.

“Sehingga dalam rangka pemeriksaan, saya pikir sudah jelas di PMK 18/2021, tidak boleh melakukan live streaming,” ucap Sutan dalam keterangannya, Jumat (20/10).

Sutan juga menjelaskan bahwa pemeriksa pajak itu sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan.

Dia memastikan aturan dalam PMK ini melekat pada para pemeriksa pajak. Sehingga, bila ada aktivitas live streaming saat pemeriksaan, maka para pemeriksa dianggap melanggar aturan.

Menurut Sutan, ketentuan ini berlaku pula dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak (KUP).

Praktisi Perpajakan Sutan R.H Manurung mengatakan bahwa seseorang yang sedang pemeriksaan pajak tidak boleh melakukan siaran langsung di medsos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News