Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah pada 2024 sebesar Rp 44,46 triliun atau mencapai 98,85 persen.
Adapun, target pendapatan pajak yang ditetapkan sebesar Rp 44,98 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan angka itu menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi pada 2023.
“Pada 2023, realisasi pajak daerah tercatat Rp 43,52 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan 2024,” ucap Lusi dalam keterangannya, Selasa (7/1).
Menurut dia, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut.
“Dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,” kata dia.
Lusi menuturkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai langkah strategis, termasuk pemutakhiran data objek pajak, penagihan pajak secara intensif, serta penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran pajak.
“Pemprov DKI berharap tren positif ini dapat berlanjut pada 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp 48 triliun,” tuturnya.