Bolehkah Booking Tempat Salat?
Dalam perkara memakai sajadah untuk salat, kita tahu di zaman nabi belum ada penggunaan alas sajadah seperti itu.
Salat yang dilaksanakan di zaman nabi langsung di atas tanah, tanpa sajadah seperti di zaman sekarang. Rasul pun hanya punya sajadah kecil, jauh dibanding seukuran sajadah pada sekarang ini.
Memang rata-rata literatur klasik menukil pendapat yang disampaikan Imam Ramli. Mulai dari kitab Hasyiah al-Bujaromi ala al-Minhaj, I’anatu al-Thalibin.
Mem-booking tempat salat yang tidak disertai faedah seperti contoh kasus di atas adalah haram menurut qoul mu’tamad.
Tidak terkhusus di Masjid Raudhoh saja, melainkan untuk semua masjid.
Jadi menempati saf awal di belakang imam hanya masalah afdhaliyah (keutamaan).
Maka tidak perlu sampai booking saf agar mendapat keutamaan, malah keutamaan tersebut akan gugur jika mengakibatkan kosongnya saf saat pembooking tertinggal salat seperti kasus di atas.(jpnn)