Presiden Prabowo Memastikan Barang Bukan Mewah Tidak Dikenai PPN 12 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memastikan barang yang bukan mewah tidak akan mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut dia, kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Hal tersebut diumumkan Prabowo saat konferensi pers mengenai kenaikan PPN di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).
“Artinya barang yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap seperti yang berlaku sekarang sejak 2022,” ucap Prabowo.
Tak hanya itu, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku.
Barang tersebut, yakni barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
"Saya ulangi, barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak yaitu PPN 0 persen masih berlaku," kata dia.
Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah, lantaran pemerintah meyakini setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, dan mendorong pemerataan ekonomi.