Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bolehkah Pemuda Menikahi 2 Wanita Sekaligus?

Sabtu, 28 Oktober 2017 – 07:21 WIB
Bolehkah Pemuda Menikahi 2 Wanita Sekaligus? - JPNN.COM
Pemuda bernama Cindra akan menikahi dua wanita sekaligus, Perawati dan Indah Lestari. FOTO: YUDHI AFRIANDI/SUMATERA EKSPRES/JPNN.com

Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Syahrul A’dam mengatakan, masih banyak masyarakat yang membenturkan antara hukum agama dengan aturan perundang-undangan.

Khususnya terkait nikah. Sehingga banyak yang memilih nikah berdasar agama, tanpa melalui ketentuan hukum formal yang berlaku.

’’Sekat-sekat hukum agama dan hukum negara dalam konteks pernikahan, ini adalah keliru,’’ jelasnya.

Dia menegaskan, umat Islam sebaiknya menikah sesuai aturan negara. Sebab, undang-undang bisa dimaknai sebagai pengejawantahan aturan agama.

Buktinya, ketentuan undang-undangan perkawinan tidak menutup 100 persen kesempatan berpoligami, yang dalam Islam juga dibolehkan.

Terkait kasus pernikahan di Sumatera Selatan itu, Syahrul mengatakan memang kabarnya kerap terjadi. Namun umumnya dilakukan tanpa pencatatan agama.

Dosen 44 tahun itu menyakini, Kemenag tidak akan menerbitkan buku nikah poligami yang tidak mendapatkan rekomendasi pengadilan. Putusan boleh tidaknya seorang pria berpoligami adalah pengadilan. Bukan di Kemenag.

’’Selama ini saya belum dapat kabar ada pengadilan yang resmi mengeluarkan rekomendasi untuk boleh poligami,’’ jelasnya.

Rencana pemuda menikahi 2 wanita bikin heboh. Di dalam Undang-Undang No 1/1974, pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close