Bolehkah Seorang Muslim Mengucap Selamat Natal kepada Umat Kristiani?
jpnn.com, JAKARTA - Polemik soal boleh tidaknya seorang muslim mengucap selamat Natal kepada umat Kristiani selalu muncul menjelang dan saat 25 Desember tiba setiap tahunnya.
Pihak yang tak setuju seorang Muslim memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani, lantaran keyakinan yang kuat pada dalil-dalil tertentu yang tak membenarkan ucapan tersebut disampaikan.
Sementara yang lain sama sekali tak mempermasalahkan dan tetap menyampaikan ucapan selamat Natal untuk demi sebuah kata toleransi.
Berbagai dalil baik pendukung pendapat yang pro dan kontra sejatinya sama kuatnya sehingga tak perlu dipersoalkan hingga mengundang keributan dan perdebatan tanpa henti.
Perbedaan pendapat ini erat kaitannya dengan istinbath al-hukmi, sehingga mengulas hukum ucapan selamat natal ada baiknya dengan menggunakan perspektif fiqih yang dikaitkan juga dengan akidah dan akhlak.
Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Tata Septayuda Purnama mengatakan pada dasarnya dalil dari Al-Qur’an maupun Sunnah secara spesifik tidak mengatur hukum ucapan selamat Natal.
Hal itu karena, di dalam Al-Qur’an dan Sunnah tidak disebutkan secara khusus hal soal boleh tidaknya menyampaikan ucapan selamat Natal.
Polemik ini sejatinya baru muncul belakangan pada era kontemporer saat banyak masyarakat Muslim ingin turut serta menyampaikan sikap toleransinya kepada saudara umat Kristiani.