Bolehkah Seorang Muslim Mengucap Selamat Natal kepada Umat Kristiani?
Maka, karena tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an maupun Sunnah yang secara tegas menghukuminya, kasus ini menjadi bagian yang termasuk dalam kategori Ijtihadi.
Pada hakikatnya, mayoritas ulama dari 4 madzhab besar dalam ilmu Fiqih yakni Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hambali telah sepakat untuk mengharamkan ucapan selamat Natal kepada umat Nasrani.
Namun pada perkembangannya, ulama-ulama kontemporer kembali mengulas hukum tersebut karena kasus ini masuk dalam kategori Ijtihadi.
Umumnya beda pendapat yang timbul di kalangan ulama kontemporer, lebih disebabkan karena Ijtihad mereka dalam memahami generalitas ayat atau hadist yang terkait dengan kasus ini.
Beberapa ulama kontemporer yang mengambil sikap yang berbeda di antaranya Ibn Baz, Ibnu ‘Utsaimin, Ali Jum’ah, Yusuf al-Qardhawi, Habib Ali Aljufri, Buya Hamka, hingga beberapa ulama kontemporer lainnya.
Boleh vs haram
Sebagian ulama yang memilih sikap untuk membolehkan ucapan selamat Natal bagi umat Nasrani menggunakan dasar hukum Al-Qur’an surat al-Mumtahanah ayat 8: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".
Makna dari ayat tersebut ditegaskan bahwa perbuatan baik kepada siapa saja tidak dilarang, selama mereka tidak memerangi dan mengusirnya dari negerinya.