Bolehkah Jokowi pakai Pesawat Kepresidenan saat Kampanye?
jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan fasilitas negara dalam kampanye Pemilu 2019, khususnya pemakaian pesawat terbang kepresidenan, masih menjadi perdebatan. Peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemanfaatan sarana milik negara itu juga belum diterbitkan.
--
Kampanye pilpres akan dimulai pada 23 September. Aturan mainnya sudah dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Namun, ada beberapa persoalan yang berpotensi mengundang pertentangan.
Misalnya, pada pasal 64 dijelaskan fasilitas negara yang tidak boleh digunakan calon petahana saat kampanye. Yaitu, sarana mobilitas seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai.
Gedung kantor, rumah dinas, dan rumah jabatan milik pemerintah juga tidak boleh dipakai untuk kampanye. Begitu pula sarana perkantoran dan telekomunikasi milik pemerintah.
Sementara itu, pada pasal 65 disebutkan pengecualian fasilitas negara yang bisa digunakan capres petahana. Dalam ayat 1 dijelaskan, penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden yang menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, mobil dinas presiden tetap bisa digunakan dalam waktu kampanye. Sebab, mobil termasuk fasilitas melekat. ’’Mobil masuk dalam fasilitas pengamanan presiden,’’ terangnya kepada Jawa Pos.
Menurut dia, jabatan presiden tidak bisa sedetik pun berganti tangan. Karena itu, petahana capres tidak sama dengan petahana pilkada yang harus cuti selama masa kampanye. Capres petahana hanya cuti saat melakukan kampanye.
Wahyu menyatakan, sebelum melakukan kampanye, presiden mengirim surat pemberitahuan kepada KPU. Surat pemberitahuan disampaikan setiap kali hendak kampanye. Berapa kali surat diajukan, kata dia, bergantung kampanye yang dilakukan. ’’Itu bukan surat izin ya, tapi surat pemberitahuan,’’ tegas dia.