Bolehkah Jokowi pakai Pesawat Kepresidenan saat Kampanye?
Bagaimana dengan kemungkinan kampanye terselubung, misalnya dengan meresmikan proyek? Mantan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah itu menuturkan, apa yang dilakukan capres petahana di luar waktu kampanye bukanlah kampanye. Jadi, aktivitas itu baru bisa disebut kampanye kalau dilakukan saat kampanye. ’’Pengawasan kampanye menjadi kewenangan Bawaslu,’’ ujarnya.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengakui bahwa peraturan KPU kurang detail dalam mengatur penggunaan fasilitas negara saat kampanye. Misalnya, penggunaan rumah dinas.
’’Bagaimana jika ada anggota partai koalisi datang ke rumah dinas dan bicara tentang kampanye capres? Apakah hal seperti itu boleh. Itu yang masih menjadi masalah,’’ terangnya.
Yang juga masih menjadi polemik adalah penggunaan pesawat kepresidenan. Apakah boleh capres petahana memanfaatkan transportasi itu karena sampai sekarang belum jelas aturannya. Rencananya, penggunaan alat transportasi diatur dalam PP. Sampai sekarang, PP belum juga diterbitkan.
Bagja mengatakan, pihaknya pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, presiden berkeberatan jika penggunaan fasilitas negara itu diatur dalam PP. ’’Masak saya ngatur diri saya sendiri,’’ terang Bagja menirukan pernyataan Jokowi. Presiden meminta aturan tersebut dicantumkan dalam peraturan KPU.
Karena itulah, Bawaslu akan menyusun parameter pengawasan kampanye sebelum masuk masa kampanye pada 23 September. Dia berharap pemerintah pada akhirnya bersedia menerbitkan PP agar masalah penggunaan fasilitas negara dalam kampanye capres bisa lebih jelas. (lum/c19/fat)
Fasilitas Negara dalam Kampanye Pilpres Petahana
Tidak Boleh Digunakan