Bolos, Tunjangan Kinerja Tak Dibayar
Sabtu, 20 Maret 2010 – 18:18 WIB
Tak hanya kehadiran, keterlambatan pegawai juga akan menentukan berapa tunjangan kinerja yang diberikan. Misalnya dalam satu bulan, pegawainya tidak pernah absen tapi sering terlambat. Yang bersangkutan tidak bisa menerima tunjangan kinerja full. "Sistem ini mengajarkan seluruh aparatur profesional. Yang senang bolos, terlambat, jangan berharap dibayar mahal oleh negara," tegas mantan gubernur Sulut ini.
Sementara Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho mengatakan, pemerintah telah menetapkan grate remunerasi untuk tiap-tiap jabatan pegawai. Grate tertingi 15-17 di level eselon I (deputi, dirjen). Sebab bobot kerja serta risiko pekerjaannya paling besar.