Bolos, Tunjangan PNS DKI Dipotong 2,5 Persen
Senin, 11 Maret 2013 – 15:18 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Made Karmayoga mengatakan akan memperketat kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya. Menurutnya, PNS yang diketahui absen tanpa keterangan jelas akan dikenai sanksi. Sanksi yang dimaksud adalah potongan uang tunjangan sebesar 2,5 persen per hari bagi PNS yang izin tidak masuk. Sedangkan, bagi PNS yang sering izin maupun cuti akan mendapat penilaian tersendiri oleh pimpinan.
Selain itu, bagi PNS yang sering melakukan izin tidak masuk kera, itu akan menjadi penilaian tersendiri oleh pimpinan. Penilaian tersebut akan mempengaruhi jenjang karir PNS yang bersangkutan.
"Kebijakan ini baru ada di DKI Jakarta yang dituangkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Sudah terbit," kata Made di Balaikota Jakarta, Senin (11/3).(wid/awa/jpnn)