Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bolos, Tunjangan PNS DKI Dipotong 2,5 Persen

Senin, 11 Maret 2013 – 15:18 WIB
Bolos, Tunjangan PNS DKI Dipotong 2,5 Persen - JPNN.COM
JAKARTA -  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Made Karmayoga mengatakan akan memperketat kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya. Menurutnya, PNS yang diketahui  absen tanpa keterangan jelas akan dikenai sanksi.

Sanksi yang dimaksud adalah potongan uang tunjangan sebesar 2,5 persen per hari bagi PNS yang izin tidak masuk. Sedangkan, bagi PNS yang sering izin maupun cuti akan mendapat penilaian tersendiri oleh pimpinan.

Selain itu, bagi PNS yang sering melakukan izin tidak masuk kera, itu akan menjadi penilaian tersendiri oleh pimpinan. Penilaian tersebut akan mempengaruhi jenjang karir PNS yang bersangkutan.

"Kebijakan ini baru ada di DKI Jakarta yang dituangkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Sudah terbit," kata Made  di Balaikota Jakarta, Senin (11/3).(wid/awa/jpnn)

JAKARTA -  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Made Karmayoga mengatakan akan memperketat kedisiplinan pegawai negeri

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close