Bolot Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Selasa, 11 Januari 2022 – 18:04 WIB
Baca Juga: Video Dua Sejoli Lagi Begituan Bikin Heboh Warga Lombok Timur, Ya Ampun, Pemerannya Ternyata
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mcr22/jpnn)