Bonaran Menolak Diperiksa KPK
Senin, 15 Februari 2010 – 13:10 WIB
Lebih spesifik kode etik dan UU advokat menegaskan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien, dan wajib menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat-klien itu. Advokat juga dilindungi atas penyitaan berkas atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
Hubungan ini dikuatkan dengan 8 surat kuasa khusus mulai 27 Juli 2009 tentang pendampingan Anggodo Widjojo di Mabes Polri sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Sampai surat 16 Januari 2010, mendampingi Anggodo dalam pemeriksaan selaku tersangka upaya menghalangi, menghambat dan menghentikan upaya penyidikan KPK terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) oleh PT Masaro Radiokom di Departemen Kehutanan dengan tersangka kakak Anggodo sendiri yakni Anggoro Widjojo.