Bonaran Situmeang Kena Empat Tahun
Pemberian uang Rp 1,8 miliar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu ditujukan ke Akil yang ikut mengadili dan memutus permohonan keberatan Pilkada Tapteng. "Agar putusannya menolak permohonan dan pemohon dan tidak melakukan Pilkada ulang," ujar Hakim Alexander.
Setelah itu, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim pada 22 Juni 2011 memutuskan menolak permohonan keberatan dari para pemohon.
Menanggapi putusan majelis hakim, baik Bonaran dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. Sebelumya, Bonaran dituntut jaksa dengan tuntutan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan. (gil/jpnn)