Boneka dan Kain Merah itu Jadi Saksi Bisu Saat Rendy Bantai Fani Hingga Tewas
Hingga akhirnya dua saudara pelaku kemudian bertandang ke rumah Fani. Sebelum masuk rumah, ada kunci tergeletak di atas sepeda motor pelaku Rendy. Diduga kunci itu memang sengaja diletakkan oleh pelaku.
"Dengan kunci rumah itulah, dua kerabat Rendy masuk ke rumah dan mendapati korban telah meninggal dunia di kamarnya dengan pisau menancap di perut. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib," tambah AKBP Alfian.
Kasus pembunuhan tersebut dilakukan Rendy seorang diri saat dini hari. Selain membekuk Rendy, polisi menyita barang bukti seperti kain merah, boneka,HP, pisau, album foto pelaku saat bersanding di pelaminan di sisi mayat korban.
"Agar tidak diketahui bahwa suaminya sebagai pembunuhnya. Rendy berpura-pura menangis dan bersedih atas kematian istrinya. Namun,semua itu hanya alibinya," jelas AKBP Alfian. Polisi belum mengungkap motif Rendy membunuh istri secara sadis.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU 23 tahun 2014 KDRT subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)