Bongkar 2 Kasus Penyelundupan PMI, Polres Karimun Tangkap 2 Tersangka
"Total ada empat calon PMI ilegal yang kami amankan dalam pengungkapan kasus ini," ungkapnya.
Dalam operasi ini, lanjutnya, Satreskrim Polres Karimun menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka ML dan A.
Barang bukti itu meliputi lima unit alat komunikasi berupa handphone, satu buah dokumen paspor, satu lembar tiket serta uang tunai sejumlah Rp 3,2 juta.
Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Juncto 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 10 penjara. "Kedua tersangka sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Gidion Karo Sekali. (antara/jpnn)