Bongkar Kasus Dhana, Kejaksaan Garap Politisi PKS
Rabu, 02 Mei 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rama Pratama, bakal diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (3/5), terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Dhana Widyatmika. Pemeriksaan akan difokuskan pada masuknya aliran uang dari perusahaan Rama ke rekening Dhana yang saat tindak pidana terjadi masih menjadi pegawai Ditjen Pajak.
Namun dari informasi awal, Arnold sempat menyebut bahwa uang dari Rama ke Dhana karena keduanya menjalin hubungan bisnis. Keterangan ini diperoleh setelah penyidik memeriksa anak buah Rama beberapa waktu lalu. Saat ini Rama menjadi anggota Bdan Supervisi Bank Indonesia.
Namun Arnold tak membantah maupun membenarkan bahwa Rama memiliki perusahaan bernama PT Sangha Poros Capital. "Kita baru mau klarifikasi," tambah Arnold.
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rama Pratama, bakal diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (3/5), terkait
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
Rabu, 20 November 2024 – 16:30 WIB - Kesehatan
KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
Rabu, 20 November 2024 – 16:17 WIB - Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Hukum
Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
Rabu, 20 November 2024 – 15:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
Rabu, 20 November 2024 – 12:29 WIB - Pilkada
Anies Baswedan Berpose 3 Jari Bareng Pramono-Rano Karno
Rabu, 20 November 2024 – 12:56 WIB - Liga Indonesia
Adam Alis Mengaku Betah di Persib, Berharap Dipermanenkan
Rabu, 20 November 2024 – 12:55 WIB - Jatim Terkini
Kapolres Sampang Pastikan Bakal Usut Tuntas Carok Massal di Sampang
Rabu, 20 November 2024 – 11:06 WIB - Humaniora
Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
Rabu, 20 November 2024 – 12:57 WIB