Bongkar Kasus Hadi Poernomo, KPK Periksa Bekas Pegawai Pajak
Kamis, 22 Mei 2014 – 11:23 WIB
Isi nota dinas itu bertolak belakang dari risalah yang dibuat Direktur Pajak Penghasilan. Hadi justru mengintruksikan kepada Direktur Pajak Penghasilan agar mengubah kesimpulan risalah yang awalnya menolak menjadi menyetujui keberatan.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)