Bongkar Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Warga Hingga Rugi Rp 250 Juta
jpnn.com, BANDA ACEH - Berawal pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba, petugas Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pembobolan rumah warga di Aceh Besar dengan kerugian hingga Rp 250 juta.
"Awalnya kami dapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan akhirnya terungkap kasus pembobolan rumah oleh dua tersangka, yakni AF dan KH," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra, Rabu.
Rajabul mengatakan pada Minggu (28/7), petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka penyalahgunaan narkotika AF di kawasan Museum Aceh untuk menunggu temannya KH.
Akhirnya, setelah petugas mendatangi TKP, tersangka AF yang masih berada di lokasi dapat ditangkap sebelum mereka berhasil melarikan diri ke Langsa bersama KH.
Saat penggeledahan, petugas kemudian menemukan satu bungkusan sabu-sabu seberat 1,10 gram beserta alat hisap, dan sebuah tas berwarna hitam.
"Dalam tas tersebut berisi sejumlah perhiasan cincin, gelang dan kalung mutiara dan beserta uang tunai sebesar Rp4 juta," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, tersangka AF mengaku benda-benda itu merupakan hasil penjarahannya bersama KH di rumah kosong milik korban MN di komplek BTN Ajuen Desa Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.
"Kasus pencurian itu juga telah dilaporkan korban pada hari Jumat (26/7) ) ke Polsek Peukan Bada, dengan kerugian Rp250 juta," katanya.