Bongkar Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Warga Hingga Rugi Rp 250 Juta
Dirinya menambahkan, tersangka AF dan KH melakukan pencurian atau pembongkaran rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela, selanjutnya mengambil barang berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam brankas.
Tak hanya brankas, para tersangka juga membawa kabur satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna hitam dengan nopol BK 4860 LAY, satu unit televisi warna hitam, kipas angin, tabung gas 3 kg, dan tabung gas 12 Kg.
Untuk emas hasil curian itu sendiri, lanjut dia, juga sempat dijual oleh tersangka sebanyak 20 mayam di salah satu toko emas di kawasan pasar Aceh Kota Banda Aceh.
Selain dua tersangka itu, Polresta Banda Aceh juga sudah menetapkan satu DPO dalam kasus ini yaitu pria berinisial T sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka AF.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana penjara narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Kemudian, untuk pidana penjara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata AKP Rajabul. (antara/jpnn)