Bongkar Komplotan Pencuri Bersenpi dan Sajam Beracun
"Kejadiannya di Mangga Besar, Taman Sari dan di Joglo, Kembangan," ungkapnya.
Menurut Rikwanto, komplotan ini sudah berhasil mencuri belasan sepeda motor, yang kemudian dijual ke penampung di kawasan Banten.
Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, target operasi pelaku adalah di lokasi parkir yang sepi dan minim pengawasan. Mereka menggunakan kunci T untuk menggondol sepeda motor.
"Rata-rata yang diambil adalah motor bebek, kalau matic dengan pelindung, jarang," katanya.
Ia menambahkan, selama beraksi mereka juga tak segan melepaskan tembakan pada korban atau orang lain yang melihat. Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP, pasal 481 KUHP dan UU Darurat. (boy/jpnn)