Bongkar Korupsi di PDAM Lewat Mantan Wako Makassar
"Kasusnya dilaporkan langsung Pak Hery Iskandar selaku wali kota waktu itu setelah kita desak berdasarkan hasil investigasi. Tajuddin sempat tersangka di Kejati Sulsel, namun kembali SP3 oleh Kejati saat bersamaan Ilham kembali menjabat wali kota," katanya.
Kopel menurut Syamsuddin sempat menggugat Kejati dan mengajukan desenting opini kepada publik atas hasil kajian kopel atas kasus tersebut. Tahun 2009, ada dua kasus yang melilit PDAM termasuk kerja sama PT Traya yang diduga merugikan sampai Rp 38 miliar.
"Sebenarnya saat itu Badan Pengawas sudah merekomendasikan untuk membatalkan kerja sama tersebut. Bahkan, sudah ada audit BPKP juga merekomendasikan penghentian kerja sama karena akan merugi setiap tahun PDAM. Namun Ilham malah tidak mengindahkan rekomendasi tersebut melainkan justru merombak badan pengawas," bebernya.
KMAK, lanjut Syamsuddin, membawa kasus ini ke Kejati Sulsel 2009. Namun lagi-lagi tidak digubris, selanjutnya tahun 2010 ke KPK dan baru sekarang ditetapkan.
"Bagi saya kasus Pak Ilham, ini hanya pintu masuk membongkar korupsi di PDAM yang selama ini menjari sarang bagi oknum yang senang memanfaatkan jabatan. Banyak terlibat di sini. Tidak hanya wali kota, juga politisi dan termasuk ada juga akademisi yang harus diperiksa. Karena kontrak PT Traya sempat dikaji oleh mereka untuk memberi masukan ke Walikota," tutup Syamsuddin.(eka-ril/sya/B)