Bongkar Markus, Polisi Diminta Tiru KPK
Sabtu, 29 Mei 2010 – 23:07 WIB
Agus Tjondro adalah peniup peluit dalam kasus terbongkarnya dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004. Agus, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu, mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta.
Peraih Doktor of Philosophy (Ph.D) dari Faculty of Law University of Melbourne Australia itu menjelaskan, KPK tidak menetapkan tersangka Agus Tjondro tetapi melakukan pembongkaran terhadap apa yang dilaporkan whistle blower (peniup peluit).