Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bongkar Penjualan Blangko E-KTP, Sistem Jebol?

Kamis, 06 Desember 2018 – 13:31 WIB
Bongkar Penjualan Blangko E-KTP, Sistem Jebol? - JPNN.COM
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tjahjo mengatakan perbuatan ini jelas ada ancaman hukuman pidananya. Sesuai Pasal 96 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.                

“Karena itu saya minta toko online itu berhentilah memfasilitasi ini karena penegak hukum akan bertindak keras. Aparat akan bergerak, toko online yang masih memfasilitasi akan diberikan sanksi juga, termasuk masyarakat yang berani menjual ini karena blangko itu chip-nya terdata dengan baik ya,” kata dia. (boy/jpnn)

Pelaku mengambil 10 blangko e-KTP, kemudian dia jual. Karena sudah terdata lengkap, ayahnya sudah ketangkap, anaknya sudah ketangkap ya. Pak Dirjen juga lapor.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close