Bongkar Praktik Prostitusi Online, Kompol Fadillah: Banyak Yang Single Parent
jpnn.com, BANDA ACEH - Jajaran Polresta Banda Aceh menangkap sembilan pelaku praktik prostitusi online di wilayah hukumnya.
Praktik haram itu beroperasi di dua hotel ternama di Banda Aceh melalui aplikasi WhatsApp.
"Pengungkapan kasus prostitusi online itu berawal dari laporan masyarakat di satu hotel di Aceh Besar, kemudian hasil pengembangan juga ada di Kota Banda Aceh," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Rabu (19/10).
Fadillah menyebutkan para pelaku terdiri atas empat orang muncikari dan lima pekerja seks komersial (PSK).
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya pada Jumat (14/10) melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.
"Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut dibagi untuk PSK Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk muncikari," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan kasus pertama di hotel di Aceh Besar dan Banda Aceh itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.
Dua orang muncikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.