BOP PAUD Naik jadi Rp 4,47 Triliun Tahun Depan
Oleh karena itu, BOP PAUD hanya diberikan kepada lembaga yang memenuhi persyaratan agar tepat sasaran, yakni memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN); mempunyai peserta didik minimal 12 anak yang terdaftar dalam Dapodik PAUD dan Dikmas; dan memiliki nomor rekening lembaga, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
“Tidak boleh ada korupsi dan penyimpangan dalam penggunaan dana BOP PAUD,” tegas Harris mengingatkan para pengelola lembaga PAUD.
Harris juga berharap pemberian BOP PAUD bisa mendorong lembaga untuk menyelenggarakan PAUD holistik integratif. Hal ini merupakan pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensi anak. Sehingga tidak hanya pemenuhan layanan pendidikan saja, tapi juga gizi dan perlindungan anak (esy/jpnn)