Borong Solar Subsidi di SPBU, Dua Pria di Palembang Ditangkap Polisi
Tersangka mengaku membeli solar subsidi di SPBU atas perintah bos. Solar-solar itu dikirim ke tersangka berinisial S di KM 7 Palembang untuk dijual.
"Selanjutnya minyak diovertapkan ke dalam mobil tangki industri berwarna putih," kata Putu.
Tersangka melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 28 November 2023.
"Dalam kegiatan ini, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 300 hingga 350 per ton," terang Putu.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel FE 71 Jenis LT Box nopol BG 8601 IA warna Kuning yang bermuatan babytank berkapasitas 1000 liter.
BBM jenis Solar dengan jumlah 160 liter pemilik atas nama PT. Adi Sarana Armada, Tbk 1. Satu unit mesin pompa merk Modern warna Silver yang sudah terhubung selang.
Satu lembar asli STNK Mobil NO. 09681881 a.n. PT. Adi Sarana Armada, Tbk. Satu unit Handphone merk Oppo A11K warna hitam dam biru dongker.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka Undang-Undang RI No 6 Tahin 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.