Borong Solar Subsidi di SPBU, Dua Pria di Palembang Ditangkap Polisi
Senin, 18 Desember 2023 – 17:55 WIB
Setiap orang yang menyalahgunkaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau
Liquefied Petroleum Gas yang bersubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana.
"Penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 milyar," tutur Putu.
Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap bos tersangka, serta pembeli berinisial S.
"Berdasarkan perintah dari Kapolda bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM," tutur Putu. (mcr35/jpnn)