Bos Daging Sapi Terbukti Sogok Luthfi
Arya Abdi dan Juard Effendi Dihukum 27 Bulan PenjaraSenin, 01 Juli 2013 – 20:30 WIB
Sebelum putusan dibacakan, majelis menguraikan perbuatan para terdakwa. Anggota majelis, Amin Ismanto, menuturkan bahwa pada 29 Desember 2012 Luthfi pbertemu dengan Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. "Ahmad Fathanah menegaskan kesediaan Luthfi sesuai pertemuan Lembang untuk membantu permohonan kuota dan meminta Maria memberi dukungan dana ke PKS," tutur Amin.
Sedangkan anggota majelis, Alexander Marwata saat membacakan pertimbangan majelis menyatakan pemberian Rp 1,3 miliar untuk Luthfi melalui Ahmad Fathanah itu bukan sumbangan sukarela. "Tetapi agar Luthfi berbuat membantu meloloskan kuota impor daging sapi. Sehingga pembelaan terdakwa harus dikesampingkan," ucap Marwata.
Majelis menegaskan, tidak penting apakah izin kuota itu sudah diterbitkan atau tidak oleh Menteri Pertanian Suswono. Tapi, kata majelis, perbuatan hukum Luthfi adalah untuk membantu terdakwa.