Bos Indoguna Kena 27 Bulan Penjara
Dianggap Berjasa Atasi Kelangkaan Daging Sapijpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun dan tiga bulan kepada Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Maria dinyatakan bersalah karena menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku pejabat negara terkait kuota impor untuk Indoguna.
Majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso pada persidangan yang digelar Selasa (13/5) menyatakan bahwa Maria secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maria terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan," kata Purwono saat membacakan putusan. Selain itu, Maria juga dikenai pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menjalani kurungan selama tiga bulan.
Hukuman yang diberikan kepada Maria lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Majelis tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang meminta empat tahun enam bulan penjara," ucap hakim.
Hal yang dianggap meringankan hukuman antara lain karena Maria selaku pengusaha memiliki tanggungan karyawan, bersikap sopan di persidangan, belum dihukum, dan berusia lanjut. Hakim anggota, Alexander Marwata menyatakan bahwa terdakwa selaku Dirut PT Indoguna terbujuk upaya-upaya yang dilakukan Elda Devianne Adiningrat, Ahmad Fathanah dan Lutfhi Hasan Ishaaq yang seolah-olah mampu meningkatkan kuota impor daging sapi PT Indoguna dengan imbalan tertentu. Meski demikian majelis menganggap terdakwa telah berjasa.
Menurut majelis, upaya Maria mengatasi kelangkaan daging sapi patut dihargai. "Kita menghargai kontribusi terdakwa dalam rangka mengatasi kelangkaan daging sapi," ucap hakim.
Sedangkan hal yang memberatkan karena perbuatan Maria tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Atas putusan majelis hakim, Maria menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh JPU pada KPK. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.