Bos Indoguna Kena 27 Bulan Penjara
Dianggap Berjasa Atasi Kelangkaan Daging SapiSelasa, 13 Mei 2014 – 15:21 WIB
Sedangkan penasihat hukum Maria, Denny Kailimang menilai vonis atas kliennya itu terlalu berat. Denny mengatakan, mengacu pada fakta bawa Maria korban penipuan oleh Fathanah dan Elda maka tak semestinya majelis menyimpulkan uang Rp 1,3 miliar dari Indoguna untuk menyogok Luthfi.
Denny menegaskan, dalam proses persidangan juga tidak ada bukti yang mengarah bahwa uang Rp 1,3 miliar itu sebagai suap. "Ahmad Fathanah juga membantah uang itu untuk Luthfi. Tapi itu tidak menjadi pertimbangan juga oleh majelis," pungkasnya.(gil/jpnn)