Bos Indosurya Segera Disidang, Saatnya Korban Gugat Ganti Rugi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong korban KSP Indosurya untuk melayangkan gugatan perdata ganti rugi bersamaan dengan sidang Henry Surya yang segera digelar.
"Selain penyidikan terhadap perilakunya juga bersamaan dengan itu para korban bisa melakukan gugatan secara perdata yang digabungkan dengan proses pidananya," kata Fickar kepada wartawan, Selasa (16/5).
Fickar menyatakan gugatan para korban KSP Indosurya ini bisa dilayangkan bersama-sama jaksa pada waktu acara tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut dia, strategi ini dapat membantu korban menerima ganti rugi lebih cepat.
"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri," ujarnya.
"Putusan akan dilaksanakan setelah proses putusan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah melewati proses upaya hukum banding dan kasasi," kata Fickar menambahkan.
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya, bos KSP Indosurya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/5).