Bos MLM Tipu uang Anggota Rp1,6 M
Selasa, 24 Januari 2012 – 14:12 WIB
Kemudian karena banyak anggota yang menuntut hadiah berupa mobil dan uang puluhan juta per bulan, tersangka kembali memasang strategi dengan menjadwalkan acara penyerahan hadiah pada akhir Desember lalu, tetapi ditunda. Baru kemudian, pada Santu (21/1) kemaren kembali dijadwalkan. "Dari beberapa anggota yang melapor, ada yang mengaku pernah jual lahan sawit, jual mobil dan lainnya untuk bisa ikut program CV DG. Saat ini mereka baru sadar ditipu," terangnya.
Kepada tersangka dijerat dengan pasal 378 jo 373 tentang penipuan dan penggelapan dengan acaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. Bahkan saat ini selain tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa sejumlah dokumen, 3 unit mobil xenia BM 1652 BD, BM 1108 JI dan BM 1808 BD, sepeda motor Kawasaki BM 4106 NJ.
Pantauan di Mapolsek Rengat Barat, Senin (23/1) sedikitnya puluhan anggota CV DG datang membuat laporan. Sebagian diantaranya terlihat berada didepan pintu sel melihat tersangka dan sebagai lagi melihat daftar nama-nama korban.