Bos Pinjol Ilegal Surabaya Berada di Luar Negeri, Kapolda Jatim: Kami Buru
Selasa, 26 Oktober 2021 – 11:05 WIB
Ketiga tersangka itu ialah Alditya Puji Pratama (27) warga Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) asal Cibungbulang, dan Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Mereka dikenakan Pasal 27, 29, dan 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdengan hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: