Bos Pinjol Ilegal Surabaya Berada di Luar Negeri, Kapolda Jatim: Kami Buru
jpnn.com, SURABAYA - Tiga orang penagih pinjaman online (pinjol) yang memiliki perusahaan di Sukomanunggal, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka menagih utang para debiturnya dengan ancaman dan teror.
Saat ini Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sedang memburu bos atau pimpinan yang memberi perintah ketiga pelaku tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitasnya dan sudah menetapkan DPO terhadap orang itu.
"Pelaku ada di luar negeri. Kami koordinasi dengan Mabes Polri dan Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut, karena dia dari Indonesia. Jadi, kalau kembali pasti kami tangkap," tegas Nico, Selasa (26/10).
Nico menjelaskan tempat yang digerebek bernama PT Duyung Sakti Indonesia itu merupakan perusahaan penagih dari 36 pinjol ilegal.
Meski nasabah sudah melunasi pinjaman, tetapi tersangka masih melakukan penagihan disertai ancaman.
"Modus dari Duyung Sakti setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan terkait nasabah yang tidak membayar menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih," jelas dia.