Bos Preman Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pelaku, Ternyata
Dua pembunuh bayaran yang dikerahkan AH berinisial ND dan DA. Keduanya dibayar masing-masing Rp 5 juta.
Walakin, usai mengeksekusi P pada 17 Oktober 2021, ND dan DA baru menerima bayaran Rp 1 juta dari AH.
Saat ini, AH, ND dan DA sudah tertangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor.
"Kedua eksekutor sempat melarikan diri. ND kami tangkap di Sumedang dan DA kami tangkap di kawasan Majalengka,” kata Harun.
Baca Juga: Indekos Janda Cantik Ini Sering Didatangi Pria, Silih Berganti, Oh Ternyata
Atas aksi pembunuhan itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu," pungkas AKBP Harun. (antara/jpnn)