Bos PT Laros Petroleum Ditangkap di Solo
Cek dari pelaku senilai Rp2 miliar dengan nomor GQ 497289 Bank Mandiri, dan Rp1 miliar nomor GQ 497288 diberikan kepada korban. Namun, dua cek itu, ternyata hingga jatuh tempo 29 November 2018, kosong atau tidak bisa dicairkan. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan.
"Korban sebenarnya sempat menghubungi tersangka, tetapi justru meminta waktu untuk tempo pembayaran. Korban melalui karyawannya, Bambang Hono Yuwono, kemudian melaporkan kejadian itu, ke polisi," katanya.
Polisi setelah mendapatkan laporan dari pelapor langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil terlapor ke Solo. Bos PT Laros itu, saat di Solo langsung diamankan dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Banjarsari.
Menurut Demianus dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku tidak ada niat untuk melakukan penipuan dan penggelapan. Dia juga sedang menunggu pembayaran dari pihak lain. Namun, hal itu, baru pengakuan dari tersangka.
BACA JUGA: Pengakuan PSK Belia, Batasi Sehari 2 Pria, Berapa Penghasilannya?
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun.
"Perusahaan PT Laros dengan PT SHA di Solo sebenarnya sudah menjalin kerja sama. Tersangka menjadi penyuplai BBM kepada korban. Tersangka sudah mendapatkan kepercayaan, kemudian meminjam uang kepada korban dengan alasan proyek," tutur Kapolsek. (Bambang Dwi Marwoto/ant/jpnn)