Tak Terbukti Fitnah Jokowi, Tokoh Saracen Kena 10 Bulan Bui
jpnn.com, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada Jasriadi selaku pentolan grup Saracen yang didakwa mengakses akun media sosial pihak lain secara ilegal. Oleh karena itu, majelis hakim yang dipimpin Aesp Koswara menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada warga Pekanbaru tersebut.
"Menyatakan terdakwa Jasriadi telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakses sistem elektronik milik orang lain. Menjatuhkan hukuman pidana selama sepuluh bulan penjara kepada terdakwa," ucap Hakim Asep saat membacakan amar pada persidangan yang digelar Jumat (6/4).
Menurut majelis hakim, Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan majelis juga membersihkan Jasriadi dari tuduhan sebagai pihak yang mengumbar ujaran kebencian dan dan fitnah bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap Presiden Joko Widodo.
Karena itu, majelis hakim membebaskan Jasriadi dari dakwaan tersebut. “Majelis hakim tidak menemukan fakta itu sebagaimana dengan opini yang terbentuk di media," tuturnya.
Menanggapi putusan itu, Jasriadi langsung menyatakan banding. JPU Erik Kusnandar juga tak puas dengan vonis majelis dan menempuh verset.
Sebelumnya JPU mendakwa Jasriadi telah mengedit foto Suarni dan kartu tanda penduduk (KTP) korban pada 19 Maret 2017. Datanya diubah seolah-olah identik dengan milik Saracen.
Jasriadi juga dituduh melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri. Dia mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada 5 Agustus 2017.